Narasumber :
- Yenny, S.Akt., MM
- Ernie, SE., MM., MA., CMA
- Erli Hartono, S.Kom (yang sampaikan materi)
- Marcelino, S.Ak., M.A (yang sampaikan materi)
Seminar IKPI dihadiri langsung oleh Wakil Ketua III STIE Pembangunan Tanjungpinang Imran Ilyas, MM beserta Ketua Prodi Akuntasi STIE Pembangunan Tanjungpinang Hendy Satria, SE.,M.Ak, CAO Kegiatan berjalan dengan lancar peserta seminar sendiri berasal dari mahasiswa prodi Akuntansu yang di bantu oleh HIMA Akuntansi STIE Pembangunan Tanjungpinang dalam oenyelenggaraannya. Pemungutan Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Voluntary Disclosure Program (VDP) adalah program inisiasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakan yang belum terselesaikan dengan membayarkan Pajak Penghasilan (PPh) ke kas negara berdasarkan pengungkapan harta. PPS bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum serta kemanfaatan.
Waktu pelaksanaan PPS : 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022
Kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPS :
- Kebijakan I : Wajib Pajak peserta Tax Amnesty
- Kebijakan II : Wajib Pajak Orang Pribadi