foto bersama STIE Pembangunan

 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau (Kanwil DJP) Kepulauan Riau bersama STIE Pembangunan Tanjungpinang, melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU), dengan mendirikan tax center di STIE Pembangunan, Rabu (16/12). Kerja sama ini untuk meningkatkan kemitraan sebagai bentuk pengabdian civitas akademika kepada masyarakat.

Penandatangan MoU ini dilakukan di ruang rapat STIE Pembangunan, disaksikan Wakil Ketua, Ketua Program Studi, Dosen MKWU STIE Pembangunan Tanjungpinang, Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Kepri, Kepala KPP Pratama Tanjungpinang, fasilitator inklusi kesadaran pajak dari Kanwil dan KPP.

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pembangunan Charly Marlinda mengatakan, pelaksanaan kerja sama dengan DJP Wilayah Kepulauan Riau dalam pembentukan tax center merupakan implementasi salah satu kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang dilaksanakan STIE Pembangunan Tanjungpinang. Tax center ini adalah sarana bagi mahasiswa untuk mempraktikkan ilmu perpajakan yang telah mereka peroleh, secara langsung ke masyarakat yang membutuhkan.

“Hal ini tentunya sinkron dengan profil lulusan, capaian pembelajaran, dan kurikulum sekolah tinggi yang mengharuskan mahasiswa melakukan kegiatan praktik setidaknya 60 persen,” ujarnya.

Ia menambahkan, tax center merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan arahan Dirjen Vokasi, agar pendidikan vokasi melakukan link dan match dengan dunia industri atau dunia usaha. Poin yang disepakati dalam nota kesepakatan tax center tersebut adalah sosialisasi dan penyebaran informasi perpajakan, layanan konsultasi dan asistensi layanan perpajakan, pelaksanaan penelitian dan atau pengkajian di bidang perpajakan atau bidang lainnya. Serta bantuan pelaksanaan program kerja Dirjen Pajak dan kegiatan lainnya dalam bentuk narasumber dan atau tenaga edukatif serta peningkatan kapasitas dan kompetensi sivitas akademika.

“Tentunya poin-poin tersebut selaras dengan kebijakan Dirjen Vokasi,” tambahnya.

Kepala Kantor wilayah DJP Wilayah Kepulauan Riau Slamet Sutantyo menyatakan, tugas pokok Direktorat Jenderal Pajak adalah melaksanakan tugas di bidang penerimaan negara yang berasal dari pajak. Amanah tersebut dapat dilaksanakan dengan baik bila didukung dan terjalin bekerja sama dengan berbagai pihak. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk memperlancar pelaksanaan tugas di bidang perpajakan.

Kerja sama tersebut meliputi sosialisasi perpajakan, dukungan teknis, serta kegiatan lainnya sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing pihak. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas tersebut, khususnya terkait sosialisasi perpajakan kepada masyarakat, DJP Kepri dapat melakukan kerja sama dengan Perguruan Tinggi atau Organisasi Nirlaba melalui tax center. Tax center yang terbentuk sampai dengan semester 1 tahun 2020 sebanyak 247, yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

“Untuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau telah terbentuk 4 tax center. STIE Pembangunan Tanjungpinang adalah tax center kami yang ke-5, dan yang pertama di luar kota Batam yang di Ketuai dosen Akuntansi Bapak Rachmad Chartady,” sebutnya.

Slamet Sutantyomengucapkan terima kasih kepada STIE Pembangunan yang telah memberikan kesempatan yang ikut berperan dalam pengembangan informasi perpajakan melalui tax center.

“Semoga kerja sama tax center ini dapat kita berdayakan secara optimal, dalam membangun generasi bangsa cerdas dan sadar pajak,” jelasnya sebelum penandatangan kesepakatan bersama dan penyerahan cendera mata